Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa MUHTAR Bin TARAPPE pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wita bertempat di di Dusun Lita-litae, Desa Saohiring, Kec. Sinjai Tengah, Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di J di Dusun Lita-litae, Desa Saohiring, Kec. Sinjai Tengah, Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap korban SOFYAN bin MUH. SAKIR yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika terdakwa mengendarai sepeda motor menuju rumahnya, tiba-tiba terdakwa mendegar teriakan dari korban SOFYAN bin MUH. SAKIR lalu mengatakan " enyyekko-enyyekko ko elo kaleo" (berhentiko kamu mau sekali) kemudian dijawab oleh terdakwa " magai itu mai ammure muanu kua di iya" (kenapa ki itu om na marah sekali ki sama saya)" lalu kemudian korban SOFYAN bin MUH. SAKIR kembali mengatakan " ennappa na fura aro patataung mallaloe " (belumpi selesai 4 tahun yang lalu) mendegar perkataan tersebut terdakwa menepikan motornya dan korban SOFYAN bin MUH. SAKIR memukul kepala terdakwa dari belakang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kayu yang menyebabkan kepala terdakwa mengeluarkan darah sehingga menyebabkan perkelahian antara terdakwa dan korban SOFYAN bin MUH. SAKIR selanjutnya terdakwa mencabut parang milik korban SOFYAN bin MUH. SAKIR dari pinggang sebelah kiri korban SOFYAN bin MUH. SAKIR kemudian korban SOFYAN bin MUH. SAKIR merebut kembali parang miliknya, sehingga mengenai tangan kanan korban SOFYAN bin MUH. SAKIR lalu kemudian korban SOFYAN bin MUH. SAKIR ingin mengambil parang yang terdakwa bawa yang berada di pinggang sebelah kiri korban SOFYAN bin MUH. SAKIR dan tiba-tiba korban SOFYAN bin MUH. SAKIR langsung menebas terdakwa menggunakan parang yang di pegang di tangan kanannya kearah terdakwa dan terdakwa menangkis menggunakan tangan kirinya lalu kemudian terdakwa pun menebaskan parang korban SOFYAN bin MUH. SAKIR yang terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya ke arah lutut korban SOFYAN bin MUH. SAKIR sebanyak 1(satu) kali lalu kemudian setelah itu terdakwa berlari meninggalkan tempat kejadian dan membuang parang yang terdakwa gunakan lalu berlari ke arah rumah warga dan meminta tolong.
- Bahwa adapun alat yang tersangka gunakan untuk melakukan penganiayaan pada saat itu 1 (satu) Bila sabit badik yang panjangnya sekitar ± 28 (Dua Puluh Delapan) Cm yang Berwarnah coklat dan gagangnya terbuat dari kayu dan di ikat dengan aluminium berwarnah putih dan sarungnya terbuat dari kayu yang berwarnah coklat.
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 440/ /RSUD-BLK/I/2023 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr.MUH. YUSRIL IHZANUL HIKMAH SUHERMAN), berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SOFYAN bin MUH. SAKIR pada tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 00.14 WITA bertempat di RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja, dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa : Pada pemeriksaan korban SOFYAN bin MUH. SAKIR laki-laki berusia lima puluh tahun ini di temukan luka gores pada pipi sebelah kiri, luka robek pada sela jari 1 dan 2 tangan sebelah kanan, luka robek pada sela jari 1 dan 2 tangan sebelah kiri, luka robek pada lutut kaki sebelah kiri dan luka robek pada kaki kiri bagian dalam, luka ini sesuai dengan karakteristrik luka akibat trauma benda tajam.
----------Perbuatan Terdakwa MUHTAR Bin TARAPPE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |