Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Snj 1.HANIAH
2.SARI BULAN
2.MUHAYYANG
3.CIA
4.ISNATANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HANIAH
2SARI BULAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Subhan, SH.HANIAH
2Adv. Subhan, SH.SARI BULAN
Tergugat
NoNama
1MUHAYYANG
2CIA
3ISNATANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga SIMANA BOETAJA atas nama BATJO BIN TJATJO Tahun 1955 sampai 1961;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Kepala Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai Nomor : 06/KK/STG/2025, tertanggal 24 Februari Tahun 2025;
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Rinci Nomor : 07/KR/STG/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai tertanggal 24 Februari Tahun 2025;
  5. Menyatakan sah dan berharga Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) NOP : 73.07.040.006.015-0145.0 Tahun 2019, atas nama TUNE B MAPPILE seluas 870 Meter Persegi dan SPPT dengan NOP : 73.07.040.006.015.0118.0 Tahun 2025, atas nama TUNE B MAPPILE;
  6. Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah harta peninggalan dari Almarhumah Tune Binti Batjo yang berasal dari hasil pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh Orang Tuanya yang bernama Batjo Bin Tjatjo;
  7. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Tune Binti Batjo;
  8. Menyatakan bahwa Para Penggugat berhak atas Tanah Obyek Sengketa karena warisan dari harta peninggalan Orang Tuanya yang bernama Tune Binti Batjo;
  9. Menyakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menempati dan mengelolah Tanah Obyek Sengketa dengan tanpa hak, merupaka Perbuatan Melawan Hukum;
  10. Menyatakan tidak sah, tidak berharga, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit di atas tanah obyek sengketa atas nama Para Penggugat atau Pihak Lainnya;
  11. Menghukum Para Tergugat dan pihak lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa beban dan syarat apapun juga;
  12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir besiag) yang di letakkan di atas Tanah Obyek Sengketa;
  13. Menghukum kepada Para Penggugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), secara tanggung renteng;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), secara tanggung renteng setiap harinya sejak putusan perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap;
  15. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
  16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang muncul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak