Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Snj PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Kantor Cabang Sinjai 1.JUMARDI
2.SUMARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Snj
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Kantor Cabang Sinjai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDINPT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Kantor Cabang Sinjai
2ARIFIN ALIBASPT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Kantor Cabang Sinjai
3SUKARNIATIPT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Kantor Cabang Sinjai
Tergugat
NoNama
1JUMARDI
2SUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.646.600,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B. 234/7585/3/2016 Tanggal 29-03-2016; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 38.646.600,- (Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus empat puluh enam ribu enam ratus Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. 252 Tahun 2014 yang terletak di Dusun Macconggi Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, atas nama Jumardi yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan atau penjualan harta benda tergugat I dan II baik harta benda yang bergerak maupun harta benda tak bergerak lainnya/selain yabg dijadikan agunan. Dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Hak Milik (SHM) No. 252 Tahun 2014 yang terletak di Dusun Macconggi Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, atas nama Jumardi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dan atau harta benda yang dimiliki oleh tergugat I dan II baik harta benda bergerak maupun harta benda tak bergerak lainnya ;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. 252 Tahun 2014 yang terletak di Dusun Macconggi Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, atas nama Jumardi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak