Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2025/PN Snj 1.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
SUMARDI Bin MARSUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-816/P.4.31/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARDI Bin MARSUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Ia Terdakwa SUMARDI BIN MARSUKI pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Lorong 2 Kel. Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai atau setidaknya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

Bermula pada tanggal 12 November 2024, Terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Cangkano Desa Bulu Tanah Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone menuju ke Kecamatan Kajang dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu, sesampainya di Kec. Kajang Terdakwa bertemu dengan orang yang tidak diketahui namanya, lalu Terdakwa bertanya pada orang tersebut “apakah Lel.IPPONG (DPO) masih menjual sabu-sabu? lalu orang tersebut menjawab “masih”, Terdakwapun Kembali bertanya “berapa harganya?" dan dijawab Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada orang tersebut untuk diserahkan kepada Lel. IPPONG untuk membeli sabu-sabu yang Terdakwa maksud dan Terdakwa hanya menunggu di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah Lel.IPPONG, tidak lama berselang datanglah temannya terdakwa tersebut dan langsung menyerahkan sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) saset sabu-sabu, setelah Terdakwa menerima sabu-sabu tersebut Terdakwapun langsung pulang menuju kerumahnya di Kec. Kajuara Kab. Bone.”

Bahwa setelah Terdakwa tiba di rumah sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa memisahkan 1 saset sabu-sabu menjadi 17 (tujuh belas) saset , kemudian dari 17 saset tersebut Terdakwa mengambil sebanyak 1 (satu) saset untuk dikonsumsi sendiri sehingga tersisa 16 (enam belas) saset kecil dan 1 ( satu) saset yang berisi 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu-sabu lainnya Terdakwa simpan.

Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Kec. Kajang Kab. Bulukumba untuk bertemu dengan temannya yang Bernama Lel.Halim (DPO), Sesampainya di Kec. Kajang Kab. Bulukumba Terdakwa bertemu dengan Lel.Halim, Terdakwa pun bertanya pada Lel. HALIM “masih adakah sabu-sabumu ?” Lel. HALIM pun menjawab “ masih sedikit” lalu Terdakwa pun menjawab “saya mau 3 (tiga) gram” sambil Terdakwa serahkan uang sejumlah Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah diterima uangnya oleh Lel.HALIM, Lel.HALIM berangkat menuju rumahnya dan diikuti oleh Terdakwa dari belakang, setelah sampai di rumah Lel. HALIM, Lel. HALIM menyerahkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) saset, lalu Terdakwa pun pulang menuju rumahnya di Kec. Kajuara Kab. Bone , lalu Terdakwa mengambil sabu-sabu sebelumnya yang Terdakwa simpan sebanyak 1 (satu) gram dan menjadikannya 2 (dua) saset; 

Kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 16 November 2024 sekira pukul 07.00 Wita, Saksi KAMARUDDING Bin CONNENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju ke rumah Terdakwa, setibanya di rumah Terdakwa saksi KAMARUDDING Bin CONNENG menghampiri Terdakwa lalu mengatakan “ masih ada sabu-sabumu ?” lalu Terdakwa mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut masih ada , setelah itu Terdakwa menyerahkan sabu-sabu sebanyak 6 (enam) saset kepada saksi KAMARUDDING Bin CONNENG dengan maksud 5 (lima) saset untuk dijual kembali dengan harga total Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) saset lainnya Terdakwa berikan dengan cuma cuma sebagai imbalan, lalu sabu-sabu tersebut saksi KAMARUDDING Bin CONNENG simpan ke dalam bungkus rokok kemudian saksi pulang,lalu 12 (dua belas) saset lainnya Terdakwa simpan di dalam kotak rokok dan disimpan di Kamar Terdakwa tepatnya di bawah karpet ;

Bahwa pada Hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 03.00 Wita (dini hari) Terdakwa mendengar ada orang yang mengetuk pintu sehingga Terdakwa membuka pintu rumah dan melihat beberapa orang yang mengaku dari Kepolisian dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan saat itulah ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok yang berisi 12 (dua belas) saset Narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian Terdakwa pun diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Sinjai;

Bahwa saksi KAMARUDDING Bin CONNENG sudah berulang kali dititipkan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Terdakwa untuk dijual kembali, lalu dari 6 (enam) saset sabu-sabu yang terakhir kali dititipkan Terdakwa kepada saksi KAMARUDDING Bin CONNENG telah terjual 2 (dua) saset sabu-sabu kepada Lel.IKBAL ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor :LAB. : 4947 / NNF / XI / 2024 / Labfor, tanggal 29 November 2024, dengan hasil 12 (dua belas) saset plastik klip berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 3,7460 gram dengan nomor barang bukti 11874/2024/NNF (+) POSITIF metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa SUMARDI Bin MARSUKI (+) POSITIF Metamfetamina

Bahwa Terdakwa tidak memiliki kapastias sebagai ilmuan/ peneliti pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA 

 

Bahwa Ia, Terdakwa SUMARDI BIN MARSUKI pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 01.30 Wita (dini hari) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Lorong 2 Kel. Balangnipa Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada tanggal 12 November 2024, Terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Cangkano Desa Bulu Tanah Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone menuju ke Kecamatan Kajang dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu, sesampainya di Kec. Kajang Terdakwa bertemu dengan orang yang tidak diketahui namanya, lalu Terdakwa bertanya pada orang tersebut “apakah Lel.IPPONG (DPO) masih menjual sabu-sabu? lalu orang tersebut menjawab “masih”, Terdakwapun Kembali bertanya “berapa harganya?" dan dijawab Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada orang tersebut untuk diserahkan kepada Lel. IPPONG untuk membeli sabu-sabu yang Terdakwa maksud dan Terdakwa hanya menunggu di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah Lel.IPPONG , tidak lama berselang datanglah temannya terdakwa tersebut dan langsung menyerahkan sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) saset sabu-sabu, setelah Terdakwa menerima sabu-sabu dalam penguasaanya tersebut Terdakwapun langsung pulang menuju kerumahnya di Kec. Kajuara Kab. Bone.”

Bahwa setelah Terdakwa tiba di rumah sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa memisahkan 1 saset sabu-sabu menjadi 17 (tujuh belas) saset , kemudian dari 17 saset tersebut Terdakwa mengambil sebanyak 1 (satu) saset untuk dikonsumsi sendiri sehingga tersisa 16 (enam belas) saset kecil dan 1 ( satu) saset yang berisi 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu-sabu lainnya Terdakwa simpan dalam penguasaan Terdakwa.

Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Kec. Kajang Kab. Bulukumba untuk bertemu dengan temannya yang Bernama Lel.Halim (DPO), Sesampainya di Kec. Kajang Kab. Bulukumba Terdakwa bertemu dengan Lel.Halim, Terdakwa pun bertanya pada Lel. HALIM “masih adakah sabu-sabumu ?” Lel. HALIM pun menjawab “ masih sedikit” lalu Terdakwa pun menjawab “saya mau 3 (tiga) gram” sambil Terdakwa serahkan uang sejumlah Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah diterima uangnya oleh Lel.HALIM, Lel.HALIM berangkat menuju rumahnya dan diikuti oleh Terdakwa dari belakang, setelah sampai di rumah Lel. HALIM, Lel. HALIM menyerahkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) saset, lalu Terdakwa pun pulang menuju rumahnya di Kec. Kajuara Kab. Bone.

Kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 16 November 2024 sekira pukul 07.00 Wita, Saksi KAMARUDDING Bin CONNENG menuju ke rumah Terdakwa, setibanya di rumah Terdakwa saksi KAMARUDDING Bin CONNENG menghampiri Terdakwa lalu mengatakan “ masih ada sabu-sabumu ?” lalu Terdakwa mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut masih ada , setelah itu Terdakwa menyerahkan sabu-sabu sebanyak 6 (enam) saset kepada saksi KAMARUDDING Bin CONNENG dengan maksud 5 (lima) saset untuk dijual kembali dengan harga total Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) saset lainnya Terdakwa berikan dengan cuma cuma sebagai imbalan, lalu sabu-sabu tersebut saksi KAMARUDDING Bin CONNENG simpan ke dalam bungkus rokok kemudian saksi KAMARUDDING Bin CONNENG pulang menuju rumahnya, lalu Terdakwa membungkus sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dari Lel.IPPONG yang berjumlah 2 (dua) bungkus yang masing masing 1 (satu) bungkus berisikan 2 (dua) saset besar dan 1 (satu) bungkus lainnya berisi 10 (sepuluh) saset kecil sabu-sabu,

Bahwa Terdakwa yang menguasai Narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 2 (dua) bungkus yang masing masing 1 (satu) bungkus berisikan 2 (dua) saset besar dan 1 (satu) bungkus lainnya berisi 10 (sepuluh) saset kecil sabu-sabu, yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) kotak rokok kemudian disimpan di kamar Terdakwa tepatnya di bawah karpet;

Bahwa pada Hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 03.00 Wita (dini hari) Terdakwa mendengar ada orang yang mengetuk pintu sehingga Terdakwa membuka pintu rumah dan melihat beberapa orang yang mengaku dari Kepolisian dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan saat itulah ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok yang berisi 12 (dua belas) saset Narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian Terdakwa pun diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Sinjai;

Bahwa saksi KAMARUDDING Bin CONNENG sudah berulang kali dititipkan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Terdakwa untuk dijual kembali, lalu dari 6 (enam) saset sabu-sabu yang terakhir kali dititipkan Terdakwa kepada saksi KAMARUDDING Bin CONNENG telah terjual 2 (dua) saset sabu-sabu kepada Lel.IKBAL ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor :LAB. : 4947 / NNF / XI / 2024 / Labfor, tanggal 29 November 2024, dengan hasil 12 (dua belas) saset plastik klip berisi kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 3,7460 gram dengan nomor barang bukti 11874/2024/NNF (+) POSITIF metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa SUMARDI Bin MARSUKI (+) POSITIF Metamfetamina

Bahwa Terdakwa tidak memiliki kapastias sebagai ilmuan/ peneliti pedangang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya