Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.Isnawati Yamin, S.H
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
ARYAMADANA Alias ARYA BIN JUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1986/P.4.31/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYAMADANA Alias ARYA BIN JUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                

------- Bahwa ia terdakwa ARYAMADANA Alias ARYA Bin JUDDIN bersama dengan terdakwa MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN, terdakwa ARFANDI YAHYA Bin YAHYA, terdakwa HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Bumi Benteng Mas Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Jumat tanggal 6 september 2024 sekitar pukul 20.02 wita sakai ARFANDI YAHYA Bin YAHYA chat menghubungi terdakwa dengan melalui Aplikasi WhatsApp dan mengatakan “Chat dlu di Stu” Dimana Ada Di Jual Barang Selain Dia?dan terdakwa menjawab “Nda Mau Dia Kalau Ada Yang Beli Sembarangan” selanjutnya saksiI ARFANDI YAHYA Bin YAHYA dan saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN langsung menuju ke Lokasi terdakwa tepatnya di Kantor Desa Mallimongeng dan setelah saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA tiba lalu beberapa kali memanggil terdakwa namun terdakwa tidak menghiraukan dan setelah beberapa kali memanggil terdakwa kemudian terdakwa yang menghampiri mereka dengan mengatakan”? Ia jawab ”Suruh Dlu Balas Chat’ku Anca” dan setelah beberapa saat tidak mendapatkan respon dari lelaki ANCA kemudian terdakwa ”yang menghubungi lelaki ANCA yakni HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO dengan mengatakan ”Ada Ceper? lalu dijawab oleh lelaki ANCA ”Ada Tapi Rp.550.000,-(Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dijawab oleh saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA ”tidak cukup berapa itu kalau Rp.  Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) lelaki ANCA bilang ada 3 (tiga) sachet ” dan saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN mengatakan ”Ya Ambil” kemudian lelaki ANCA bilang ”TRANSFER dulu uangnya baru saya kirimkan mutasi. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN menuju kesalah satu BRI LINK untuk mentrasfer uang senilai  Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa bersama dengan saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN menuju ke Puskesmas Kajuara untuk untuk menemui lelaki ANCA di Puskesmas tersebut dan selanjutnya bertemu dengan lelaki ANCA serta menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah terdakwa bersama dengan saksi MUH. FAHREZA Bin SUDRIMAN menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa langsung memberikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN kemudian lelaki ANCA pulang kerumahnya sedangkan terdakwa bersama dengan saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN kembali menuju ke Kantor Desa Mallimongeng dan setelah sampai saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN dan saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA langsung pulang kerumahnya;

 

  • Bahwa sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Benteng Mas Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga Anggota Sat Resnarkoba yang di Pimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Sinjai IPDA NURDIN yakni saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN dan saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut Dan sekitar pukul 22.00 Wita Anggota Opsnal Res Narkoba Polres Sinjai melihat 2 (dua) orang Lelaki yang gerak geriknya mencurigakan tepatnya di depan pintu Masuk Perumahan Benteng Mas Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. sehingga Anggota Sat Resnarkoba mendatangi dan melakukan pemeriksaan dan saat diintrogasi ia mengaku bahwa ia bernama saksi MUH. FAHREZA BIN SUDIRMAN dan saksi ARFANDI YAHYA BIN YAHYA kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 3 (Tiga) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui milik saksi MUH. FAHREZA BIN SUDIRMAN yang ia Peroleh dari saksi HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO Melalui Seseorang yakni terdakwa ARYAMADANA Alias ARYA Bin JUDDIN seharga Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehingga Anggota OPSNAL Sat Res Narkoba Melakukan Pengembangan Terhadap Terdakwa ARYAMADANA  Alias ARYA Bin JUDDIN dan saksi HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO dan sekitar jam 23.30 Wita terdakwa ARYAMADANA Alias ARYABin JUDDIN berhasil diamankan tepatnya di Kantor Desa Malimongeng Dusun Awakkenre Timur Desa Malimongeng Kec. Salomekko Kab. Bone, Kemudian sekitar jam 01.00 Wita Unit OPSNAL Sat Res Narkoba Res Sinjai Berhasil Mengamankan saksi HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO di Rumahnya di Bojo Kel. Awang Tangka Kec. Kajuara Kab. Bone dan pada saat diamankan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah dan tempat tertutup lainnya sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana  Narkotika. Sehingga saksi MUH.FAHREZA BIN SUDIRMAN, saksi ARFANDI YAHYA BIN YAHYA, terdakwa ARYAMADANA  Alias ARYA Bin JUDDIN dan saksi HERMIANSYAH Alias ANCA HERIANTO beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa Setelah terdakwa sementara Sedang Live di Kantor Desa Mallimongeng dan kemudian ada beberapa orang yang mengaku dari Pihak Kepolisian dan terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme  C15 warna Biru dengan IMEI 1 : 865736044033754, IMEI 2 : 865736044033747, dengan Nomor Sim Card 081345319288, sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa di Kantor Polres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa sebelumnya saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN dan saksi ARWANSYAH SYAPUTRA Bin HERMAN telah mengamankan saksi MUH. FAHREZABin SUDIRMAN dan saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA karna telah ditemukan membawa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) shacet kemudian salah satu rekan kerja saksi melakukan introgasi terhadap saksi MUH. FAHREZA SUDRIMAN dan saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA terkait dari mana serta dengan bagaimana cara saksi MUH. FAHREZA dan saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA memperoleh sabu-sabu tersebut dan saat itu saksi MUH.FAHREZA SUDIRMAN dan saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut di peroleh dengan cara di beli dari seorang yakni saksi HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO dengan harga Rp.500,000,- (lima ratus ribuh rupiah) melalui terdakwa ARYAMADANA Alias ARYA Bin JUDDIN setelah itu saksi bersama dengan rekan  kerja langsung melakukan pengembangan terhadap saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA dan saksi HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO tersebut dan berhasil mengamankan saksi MUH.FAHREZA Bin SUDIRMAN dan saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :3884/NNF/VIII/2024/ Labfor tanggal 11 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel ASMAWATI, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium Barang Bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/290/ IX/2024/Resnarkoba tanggal 07 September 2024 yakni: berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan Berat Netto 0,1529 gram dan sisa 0,0830 gram yang diberi Nomor Barang Bukti : 9024/2024/NNF Positif (+) Narkotika /mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ARYAMADANA Alias ARYA Bin JUDDIN dan sisa habis untuk pemeriksaan diberi Nomor Barang Bukti : 9027/2024/NNF  Negatif (-)  Narkotika dan tidak ditemukan Bahan Narkotika

 

      • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.  

   

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa ARYAMADANA Alias ARYA Bin JUDDIN bersama dengan terdakwa MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN, terdakwa ARFANDI YAHYA Bin YAHYA, terdakwa HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Bumi Benteng Mas Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Pada hari Jumat tanggal 6 september 2024 sekitar pukul 20.02 wita sakai ARFANDI YAHYA Bin YAHYA chat menghubungi terdakwa dengan melalui Aplikasi WhatsApp dan mengatakan “Chat dlu di Stu” Dimana Ada Di Jual Barang Selain Dia?dan terdakwa menjawab “Nda Mau Dia Kalau Ada Yang Beli Sembarangan” selanjutnya saksiI ARFANDI YAHYA Bin YAHYA dan saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN langsung menuju ke Lokasi terdakwa tepatnya di Kantor Desa Mallimongeng dan setelah saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA tiba lalu beberapa kali memanggil terdakwa namun terdakwa tidak menghiraukan dan setelah beberapa kali memanggil terdakwa kemudian terdakwa yang menghampiri mereka dengan mengatakan”? Ia jawab ”Suruh Dlu Balas Chat’ku Anca” dan setelah beberapa saat tidak mendapatkan respon dari lelaki ANCA kemudian terdakwa ”yang menghubungi lelaki ANCA yakni HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO dengan mengatakan ”Ada Ceper? lalu dijawab oleh lelaki ANCA ”Ada Tapi Rp.550.000,-(Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dijawab oleh saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA ”tidak cukup berapa itu kalau Rp.  Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) lelaki ANCA bilang ada 3 (tiga) sachet ” dan saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN mengatakan ”Ya Ambil” kemudian lelaki ANCA bilang ”TRANSFER dulu uangnya baru saya kirimkan mutasi. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN menuju kesalah satu BRI LINK untuk mentrasfer uang senilai  Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa bersama dengan saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN menuju ke Puskesmas Kajuara untuk untuk menemui lelaki ANCA di Puskesmas tersebut dan selanjutnya bertemu dengan lelaki ANCA serta menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah terdakwa bersama dengan saksi MUH. FAHREZA Bin SUDRIMAN menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa langsung memberikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN kemudian lelaki ANCA pulang kerumahnya sedangkan terdakwa bersama dengan saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN kembali menuju ke Kantor Desa Mallimongeng dan setelah sampai saksi MUH. FAHREZA Bin SUDIRMAN dan saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA langsung pulang kerumahnya;

 

  • Bahwa sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Benteng Mas Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga Anggota Sat Resnarkoba yang di Pimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Sinjai IPDA NURDIN yakni saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN dan saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut Dan sekitar pukul 22.00 Wita Anggota Opsnal Res Narkoba Polres Sinjai melihat 2 (dua) orang Lelaki yang gerak geriknya mencurigakan tepatnya di depan pintu Masuk Perumahan Benteng Mas Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. sehingga Anggota Sat Resnarkoba mendatangi dan melakukan pemeriksaan dan saat diintrogasi ia mengaku bahwa ia bernama saksi MUH. FAHREZA BIN SUDIRMAN dan saksi ARFANDI YAHYA BIN YAHYA kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 3 (Tiga) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui milik saksi MUH. FAHREZA BIN SUDIRMAN yang ia Peroleh dari saksi HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO Melalui Seseorang yakni terdakwa ARYAMADANA Alias ARYA Bin JUDDIN seharga Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehingga Anggota OPSNAL Sat Res Narkoba Melakukan Pengembangan Terhadap Terdakwa ARYAMADANA  Alias ARYA Bin JUDDIN dan saksi HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO dan sekitar jam 23.30 Wita terdakwa ARYAMADANA Alias ARYABin JUDDIN berhasil diamankan tepatnya di Kantor Desa Malimongeng Dusun Awakkenre Timur Desa Malimongeng Kec. Salomekko Kab. Bone, Kemudian sekitar jam 01.00 Wita Unit OPSNAL Sat Res Narkoba Res Sinjai Berhasil Mengamankan saksi HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO di Rumahnya di Bojo Kel. Awang Tangka Kec. Kajuara Kab. Bone dan pada saat diamankan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah dan tempat tertutup lainnya sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana  Narkotika. Sehingga saksi MUH.FAHREZA BIN SUDIRMAN, saksi ARFANDI YAHYA BIN YAHYA, terdakwa ARYAMADANA  Alias ARYA Bin JUDDIN dan saksi HERMIANSYAH Alias ANCA HERIANTO beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa  terdakwa sementara Sedang Live di Kantor Desa Mallimongeng dan kemudian ada beberapa orang yang mengaku dari Pihak Kepolisian dan terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme  C15 warna Biru dengan IMEI 1 : 865736044033754, IMEI 2 : 865736044033747, dengan Nomor Sim Card 081345319288, sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa di Kantor Polres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa sebelumnya saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN dan saksi ARWANSYAH SYAPUTRA Bin HERMAN telah mengamankan saksi MUH. FAHREZABin SUDIRMAN dan saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA karna telah ditemukan membawa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) shacet kemudian salah satu rekan kerja saksi melakukan introgasi terhadap saksi MUH. FAHREZA SUDRIMAN dan saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA terkait dari mana serta dengan bagaimana cara saksi MUH. FAHREZA dan saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA memperoleh sabu-sabu tersebut dan saat itu saksi MUH.FAHREZA SUDIRMAN dan saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut di peroleh dengan cara di beli dari seorang yakni saksi HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO dengan harga Rp.500,000,- (lima ratus ribuh rupiah) melalui terdakwa ARYAMADANA Alias ARYA Bin JUDDIN setelah itu saksi bersama dengan rekan  kerja langsung melakukan pengembangan terhadap saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA dan saksi HERMIANSYAH Alias ANCA Bin HERIANTO tersebut dan berhasil mengamankan saksi MUH.FAHREZA Bin SUDIRMAN dan saksi ARFANDI YAHYA Bin YAHYA

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :3884/NNF/VIII/2024/ Labfor tanggal 11 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel ASMAWATI, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium Barang Bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/290/ IX/2024/Resnarkoba tanggal 07 September 2024 yakni: berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan Berat Netto 0,1529 gram dan sisa 0,0830 gram yang diberi Nomor Barang Bukti : 9024/2024/NNF Positif (+) Narkotika /mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ARYAMADANA Alias ARYA Bin JUDDIN dan sisa habis untuk pemeriksaan diberi Nomor Barang Bukti : 9027/2024/NNF  Negatif (-)  Narkotika dan tidak ditemukan Bahan Narkotika

 

      • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya