Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2017/PN Snj 1.HALMINA BINTI BANTO
2.KASABAU BINTI BANTO
3.Hj. RAMLAH BINTI BANTO
1.GOMMO BINTI DIDO
2.SYAMSIDAR BINTI AMIN
3.HASAN
4.RAHMATIA BINTI AMIN
5.SAKKA
6.NURCAYA BINTI AMIN
7.SUKAWATI BINTI AMIN
8.SAINAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2017/PN Snj
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALMINA BINTI BANTO
2KASABAU BINTI BANTO
3Hj. RAMLAH BINTI BANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAMSYAH, SHHALMINA BINTI BANTO
2ALAMSYAH, SHKASABAU BINTI BANTO
3ALAMSYAH, SHHj. RAMLAH BINTI BANTO
Tergugat
NoNama
1GOMMO BINTI DIDO
2SYAMSIDAR BINTI AMIN
3HASAN
4RAHMATIA BINTI AMIN
5SAKKA
6NURCAYA BINTI AMIN
7SUKAWATI BINTI AMIN
8SAINAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat I,  Penggugat II, dan Penggugat III adalah anak kandung dan ahli waris sah dari almarhum Banto Bin Tjake.
  3. Menyatakan bahwa tanah sengketa,  adalah milik sah orang tua Penggugat  yang bernama Banto Bin Tjake, dan Penggugat I, II, dan Penggugat III  berhak mewarisi sebagai harta peninggalan orang tua Penggugat I, II, dan Penggugat III.
  4. Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas nama Tergugat Tergugat atas tanah sengketa  adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat  Tergugat  dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat.
  6. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat Tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menghukum Tergugat - Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian  menyerahkan kembali kepada penggugat secara  kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian RI.
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat Tergugat yang memanfaatkan  menikmati  hasil dari tanah sengketa  milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan  hak hak Penggugat.
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  10. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika Tergugat Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan.
  11. Menghukum Tergugat  - Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER :

A T A U,  jika Pengadilan Negeri  Sinjai Kelas II  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak