Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III adalah anak kandung dan ahli waris sah dari almarhum Banto Bin Tjake.
- Menyatakan bahwa tanah sengketa, adalah milik sah orang tua Penggugat yang bernama Banto Bin Tjake, dan Penggugat I, II, dan Penggugat III berhak mewarisi sebagai harta peninggalan orang tua Penggugat I, II, dan Penggugat III.
- Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas nama Tergugat Tergugat atas tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat Tergugat dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat.
- Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat Tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat - Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat secara kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian RI.
- Menyatakan perbuatan Tergugat Tergugat yang memanfaatkan menikmati hasil dari tanah sengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan hak hak Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika Tergugat Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat - Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER :
A T A U, jika Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |