Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.B/2024/PN Snj | 1.DIAN FEBRINA.SH 2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H |
ASMAR BIN MUH. ALI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.B/2024/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1830/P.4.31/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
-------Bahwa terdakwa ASMAR bin MUH. ALI pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Bongki Kec. Sinjai utara atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Bongki Kec. Sinjai utara Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Pengrusakan terhadap barang milik KAMRIANTI RAMLI BINTI MUH. RAMLI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa ASMAR bin MUH. ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------
Dan Kedua -------Bahwa terdakwa ASMAR bin MUH. ALI pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 21.30 Wita bertempat di jalan Jl. Bulu Manyurung Kel. Bongki Kec. Sinjai utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di J Jl. Bulu Manyurung Kel. Bongki Kec. Sinjai utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap korban KAMRIANTI RAMLI BINTI MUH. RAMLI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Ringkasan pemeriksaan : Satu buah luka tertutup pada pelipis kiri Satu buah luka tertutup pada lengan kiri Kesimpulan : Satu buah lecet gores dan satu buah luka memar akibat persentuhan dengan permukaan tumpul
----------Perbuatan Terdakwa ASMAR bin MUH. ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |