Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Ia, Terdakwa ILHAM KARIM Alias BONDI BIN ABD KARIM pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Lompobattang, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wita Terdakwa berada dirumahnya dan kemudian sekira pukul 18.15 Wita Terdakwa dihubungi oleh Lel. ADUL (DPO) melalui chat whatsapp dengan mengatakan “dimanaki’’ yang artinya “kamu Dimana?” kemudian Terdakwa menjawab “ada ja di rumah” yang artinya “saya berada dirumah” kemudian Lel. ADUL langsung menelfon Terdakwa dan mengatakan’’sempat ada uang ta ada nau inie (maksudnya ada uang, ada sabu)’’ kemudian Terdakwa mengatakan ’’tunggu ma pale di rumahta, ketemuki dulu’’ yang artinya “tunggu saya dirumahmu, kita ketemu”. Kemudian Terdakwa disuruh Oleh Lel. ADUL untuk menjemput di depan rumahnya.
- Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa sampai di depan rumah Lel. ADUL kemudian Lel ADUL mengajak Terdakwa Ke samping hotel Rosida yang beralamat di Jalan Gunung Lompobattang, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai untuk duduk-duduk. Setelah Terdakwa sampai di Hotel Rosida, Terdakwa menyerahkan kepada Lel ADUL uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk membeli sabu kemudian Terdakwa mengatakan “ini ji uangku’ yang artinya “ini saja uang saya” kemudian lel ADUL mengatakan “pulang maki dulu di rumahta tunggu-tunggu Infoku” yang artinya “kamu pulang saja dirumahmu tunggu informasi dari saya” kemudian Terdakwa menjawab “iye pale kutunggu-tunggu infota” yang artinya “iya saya tunggu informasi dari kamu” setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah. Selanjutnya sekira pukul 20.15 wita Saksi A.M. AGUNG DARMAWANSYAH Alias WANSYAH Bin DARWIS datang di rumah Terdakwa, tidak lama kemudian Lel. ADUL menelpon Terdakwa dan mengatakan “pergimo disitu adami itu sudah ku tempelkanki’’ yang artinya “kamu pergi kesitu (Jl. Bulu Lohe Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai) saya sudah tempel disitu” kemudian Lel. ADUL Mengirimkan foto tempat Lel. ADUL menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menerima telepon dari Lel. ADUL, Terdakwa menyuruh Saksi A.M. AGUNG DARMAWANSYAH Alias WANSYAH Bin DARWIS untuk menemani Terdakwa pergi mengambil sabu. Setelah sampai di Jl Bulu Lohe Kel Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, Terdakwa langsung menuju tempat yang sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Lel. ADUL kepada Terdakwa, kemudian terdakwa melihat pembungkus rokok merek Matra di dekat pot yang berada di pinggir Lorong kemudian Terdakwa mengambil pembungkus rokok merek Matra tersebut yang berisi Narkotika jenis sabu. Setelah terdakwa mengambil pembungkus rokok merek Matra yang berisi Narkotika jenis sabu tiba-tiba datang saksi ASWAR dan ANDI ASWAR yang merupakan anggota Kepolisian Resor Sinjai langsung mengamankan dan menggeledah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) Saset Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam pembungkus rokok merk matra warna hijau yang sebelumnya Terdakwa buang ke tanah. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke Kepolisian Resor (Polres) Sinjai untuk selanjutnya di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor LAB 2662/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) saset plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu yang diberi Nomor barang bukti 6145/2025/NNF milik Terdakwa ILHAM KARIM Alias BONDI Bin ABD. KARIM dengan berat awal Netto 0,0851 gram dan berat akhir 0,0347 gram (+) POSITIF mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi Nomor barang bukti 6146/2025/NNF milik terdakwa ILHAM KARIM Alias BONDI Bin ABD. KARIM (-) Negatif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia, Terdakwa ILHAM KARIM Alias BONDI BIN ABD KARIM pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat Jl. Bulu Lohe Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wita Terdakwa berada dirumahnya dan kemudian sekira pukul 18.15 Wita Terdakwa dihubungi oleh Lel. ADUL (DPO) melalui chat whatsapp dengan mengatakan “dimanaki’’ yang artinya “kamu Dimana?” kemudian Terdakwa menjawab “ada ja di rumah” yang artinya “saya berada dirumah” kemudian Lel. ADUL langsung menelfon Terdakwa dan mengatakan’’sempat ada uang ta ada nau inie (maksudnya ada uang, ada sabu)’’ kemudian Terdakwa mengatakan ’’ tunggu ma pale di rumahta,ketemuki dulu’’ yang artinya “tunggu saya dirumahmu, kita ketemu”. Kemudian Terdakwa disuruh Oleh Lel. ADUL untuk menjemput di depan rumahnya.
- Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa sampai di depan rumah Lel. ADUL kemudian Lel ADUL mengajak Terdakwa Ke samping hotel Rosida yang beralamat di Jalan Gunung Lompobattang, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai untuk duduk-duduk. Setelah Terdakwa sampai di Hotel Rosida, Terdakwa menyerahkan kepada Lel ADUL uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk membeli sabu kemudian Terdakwa mengatakan “ini ji uangku’ yang artinya “ini saja uang saya” kemudian lel ADUL mengatakan “pulang maki dulu di rumahta tunggu-tunggu Infoku” yang artinya “kamu pulang saja dirumahmu tunggu informasi dari saya” kemudian Terdakwa menjawab “iye pale kutunggu-tunggu infota” yang artinya “iya saya tunggu informasi dari kamu” setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah. Selanjutnya sekira pukul 20.15 wita Saksi A.M. AGUNG DARMAWANSYAH Alias WANSYAH Bin DARWIS datang di rumah Terdakwa, tidak lama kemudian Lel. ADUL menelpon Terdakwa dan mengatakan “pergimo disitu adami itu sudah ku tempelkanki’’ yang artinya “kamu pergi kesitu (Jl. Bulu Lohe Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai) saya sudah tempel disitu” kemudian Lel. ADUL Mengirimkan foto tempat Lel. ADUL menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menerima telepon dari Lel. ADUL, Terdakwa menyuruh Saksi A.M. AGUNG DARMAWANSYAH Alias WANSYAH Bin DARWIS untuk menemani Terdakwa pergi mengambil sabu. Setelah sampai di Jl Bulu Lohe Kel Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, Terdakwa langsung menuju tempat yang sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Lel. ADUL kepada Terdakwa, kemudian terdakwa melihat pembungkus rokok merek Matra di dekat pot yang berada di pinggir Lorong kemudian Terdakwa mengambil pembungkus rokok merek Matra tersebut yang berisi Narkotika jenis sabu. Setelah terdakwa mengambil pembungkus rokok merek Matra yang berisi Narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa tiba-tiba datang saksi ASWAR dan ANDI ASWAR yang merupakan anggota Kepolisian Resor Sinjai langsung mengamankan dan menggeledah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) Saset Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam pembungkus rokok merk matra warna hijau yang sebelumnya Terdakwa buang ke tanah. Selanjutnya Terdakwa di bawa ke Kepolisian Resor (Polres) Sinjai untuk selanjutnya di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar Nomor LAB 2662/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) saset plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu yang diberi Nomor barang bukti 6145/2025/NNF milik Terdakwa ILHAM KARIM Alias BONDI Bin ABD. KARIM dengan berat awal Netto 0,0851 gram dan berat akhir 0,0347 gram (+) POSITIF mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi Nomor barang bukti 6146/2025/NNF milik terdakwa ILHAM KARIM Alias BONDI Bin ABD. KARIM (-) Negatif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |