Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Snj Syahrial Sri febriani Alias Ria Binti Buhari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan C.102/79/VI/Res1.18/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Syahrial
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sri febriani Alias Ria Binti Buhari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 Pukul 08:00 Wita bertempat di Jalan Sultan Isma Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai telah terjadi Tindak Pidana Penghinaan Ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 315 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kuh Pidana yang dilakukan oleh Tersangka Sdri. SRI FEBRIANI alias RIA Binti BUHARI terhadap Korban Sdri YULIANTI Binti MUH YUNUS dengan cara Tersangka Sdri. SRI FEBRIANI alias RIA Binti BUHARI atas nama akun Sri Febriani membuat status pada Aplikasi Facebook dengan menuliskan “Org munafik, katanya ndg prnh save nmr suami sy padahal sdh diblokir sm suami sy, dia belum blokir nmr suami sy, tpi nmr sy diblokir..kata suami sy klo tdk save nmr sy knp komen2 status sy..” dengan menampilkan Foto Korban Per SRI YULIANTI besama dengan anaknya, sehingga atas perbuatan Tersangka membuat Korban Merasa Malu.

Adapun Kronologi Kejadian :

Bahwa pada awalnya Lel. DAUS (suami Per. RIA) menelfon pada Kakak / Saudara Korban dengan menanyakan nomor Korban, sehingga saat itu Kakak Korban kemudian memberikan nomor Korban, namun saat itu Per NURUNG mendengar percakapan antara kakak Korban dengan Per. DAUS, dan saat itu Lel. DAUS mengatakan “janganki tanyakki istri dan mertuaku, kalau kuminta nomornya YULI” lalu Per YUSBA menyampaikan “Tadengarji itu NURUNG Iya tidak kutanyajji” lalu Per NURUNG juga saat itu bilang “Iya dak kutanyajji”, dan sepengetahuan saya Per NURUNG yang memberitahu Per. RIA yang saat itu meminta nomor Korban pada Per YUSBA (kakak saya) Dan keesokan harinya Per. RIA menelfon kepada Korban dengan mengatakan “sudahki menelfon DAUS ?, apa nabilang” lalu saya menjawab “Iya, sudahki sebentarji dak adaji nabilang” namun saat itu Per. RIA terus mendesak korban untuk mengetahui apa yang disampaikan Lel. DAUS kepada Korban, namun Korban tidak menyampaikan apa-apa, dikarenakan Lel. DAUS hanya menyampaikan “Hai Kakak Ipar” lalu Saksi  menjawab “kenapaki barusan menelfon,nantipi lagi baruki menelfon karena di Tokoka, nanti kukabariki” namun saat itu Korban tidak lagi memberi kabar Lel. DAUS dan tidak pernah menelfonnya kembali. Dan beberapa hari kemudian saat Korban bertemu dengan Per NURUNG, Saksi Korban kemudian bertanya kepada Per. NURUNG dengan mengatakan “kenapa, mutanyakki RIA, kalau ada menelfon DAUS, nakita tau sifatnya RIA, pasti bertengkar sama suaminya kalau nataukki” lalu Per NURUNG menjawab “Kenapa memang, bukan juga hal tidak baik”, lalu Saksi  menjawab “kita saja”.

Pihak Dipublikasikan Ya