Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak kandung dan sekaligus ahli waris sah dari almarhum MATONG BIN POEROTONG.
- Menyatakan bahwa Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II, Yaitu :
- Tanah Sengketa I, Terletak di Lompok Solo, Dusun Korasa Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, dengan Luas Dahulu 47 (Empat Puluh tujuh) Are, sekarang Luas 45 (Empat puluh Lima) Are, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatas dengan: Tanah Jufri, Mise, Sahe, Daeng matata;
Timur berbatas dengan :Sungai Kecil ;
Selatan berbatas dengan : Tanah yang dikuasai Sudin alias Cunding
Barat berbatas dengan : Jalan Desa.
- Tanah Sengketa II, Terletak di Lompok Solo, Dusun Koras Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, dengan Luas 4 (Empat) Are, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatas dengan : Tanah Marsuki ;
Timur berbatas dengan : Jalan Desa ;
Selatan berbatas dengan : Tanah Appe ;
Barat berbatas dengan : Tanah Angu dan Baco.
Adalah milik sah orang tua Penggugat yang bernama Matong Bin Poerotong atau dikenal juga dengan nama Malo Poerolong dan Penggugat berhak mewarisi sebagai harta peninggalan dari orang tua Penggugat .
- Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas nama Tergugat-tergugat atas tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat-Tergugat dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat.
- Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat-Tergugat atas tanah sengketa I dan tanah Sengketa II adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat-Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa I dan Tanah Sengketa II kemudian menyerahkan kembali kepada Penggugat secara kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apaun, kecuali tanaman yang pernah ditanam oleh orang tua Penggugat dan bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat yang menguasai, memanfaatkan dan menikmati hasil dari tanah sengketa I dan tanah sengketa II milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan hak-hak Penggugat.
- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai dalam mematuhi dan menjalankan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga di laksanakan
SUBSIDER :
ATAU, jika Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |