Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2019/PN Snj MARHAM SYURKATI, S.Pd. M.Pd 1.Hj. NURHAYATI
2.DASMAWATI Binti ULLAH
3.TAMPA BIN MAMMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2019/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARHAM SYURKATI, S.Pd. M.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIR KHALIS SYURKATI. SH., MHMARHAM SYURKATI, S.Pd. M.Pd
Tergugat
NoNama
1Hj. NURHAYATI
2DASMAWATI Binti ULLAH
3TAMPA BIN MAMMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MARSUKI,SH.MHHj. NURHAYATI
2AHMAD MARSUKI,SH.MHDASMAWATI Binti ULLAH
3AHMAD MARSUKI,SH.MHTAMPA BIN MAMMA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;  ---------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa  tanah  sengketa yang terletak di Dusun Bola-bola Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai dengan luas keseluruhan + 30 Are, bergelar  Lompok Tabbuakkang Blok 5,  dengan NOP. No. 73.07.010.008.-005-0118-0. Dengan  batas batas :   ------------------------------------------
  3.  
  • Utara              = Dasmawati
  • Timur              = P. Tahere / Muhammad Yusuf Bin Tahere
  • Selatan         = Marham Syurkati
  • Barat              = Amiruddin

Adalah Hak Milik Penggugat yang diperoleh sebagai tanah warisan dari Kakek Penggugat. --------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan bahwa Tidak berkekuatan Hukum segala surat-surat, akta dan segala bentuk peralihan lainnya atas tanah sengketa menjadi atas nama tergugat-tergugat atau atas nama orang lain dari padanya.  --------------------------
  2. Menghukum Tergugat supaya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya.;    -------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat sacara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta rupiah), secara kontan dan seketika.    -----------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Para Tergugat memenuhi kewajibannya.  ----------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;   -------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------    ATAU :    -------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).  --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak