Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ---------------------------------------------
- Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di Dusun Bola-bola Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai dengan luas keseluruhan + 30 Are, bergelar Lompok Tabbuakkang Blok 5, dengan NOP. No. 73.07.010.008.-005-0118-0. Dengan batas batas : ------------------------------------------
-
- Utara = Dasmawati
- Timur = P. Tahere / Muhammad Yusuf Bin Tahere
- Selatan = Marham Syurkati
- Barat = Amiruddin
Adalah Hak Milik Penggugat yang diperoleh sebagai tanah warisan dari Kakek Penggugat. --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tidak berkekuatan Hukum segala surat-surat, akta dan segala bentuk peralihan lainnya atas tanah sengketa menjadi atas nama tergugat-tergugat atau atas nama orang lain dari padanya. --------------------------
- Menghukum Tergugat supaya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya.; -------------------------
- Menghukum Para Tergugat sacara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta rupiah), secara kontan dan seketika. -----------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Para Tergugat memenuhi kewajibannya. ----------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- ATAU : -------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). -------------------------------------------------------------------------------------------- |