Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDI FIRMANSYAH, S.H., | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SINJAI, Provinsi Sulawesi Selatan, | 2 | MUH. RISWAN, S.H., | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SINJAI, Provinsi Sulawesi Selatan, |
|
Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh
Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum Hak milik atas sebidang tanah, seluas 1000
M2 (Seribu Meter Persegi) yang terletak di Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Kabupaten Sinjai,, Propinsi Sulawesi Selatan. dengan batas-batas :
Utara : tanah A. Ilham / H. Syarifuddin
Timur : tanah Daeng Mappuji/Mismaya
Selatan : Sungai
Barat : Perenc. Jalan/Abd. Azis
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut
Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
(Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak
Milik No. bernomor 1482 Kelurahan Lappa atas nama A. MH. ILHAM (tergugat
1) dengan Luas 1.371 M2, terbit tanggal 27 September 2011. Adalah merupakan
tanah Konversi berdasarkan PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997. Dengan Batasbatas :
Utara : tanah A. Ilham / H. Syarifuddin
Timur : tanah Daeng Mappuji/Mismaya
Selatan : Sungai
Barat : Perenc. Jalan/Abd. Azis
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
atas sebidang tanah pekarangan, seluas 1000 m2 (Seribu Meter Persegi) Dengan
Batas-batas :
Utara : tanah A. Ilham / H. Syarifuddin
Timur : tanah Daeng Mappuji/Mismaya
Selatan : Sungai
Barat : Perenc. Jalan/Abd. Azis
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada
Penggugat sebesar Rp. 47.000.000.- (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang
harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah
putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.
100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai
untuk menjalankan putusan ini;
Office : Jl. Gunung Merapi No. 38 - Makassar - Sulawesi Selatan Telp. (0411) 2020444
Jl. Anggrek 11 Balangnipa Sinjai - Sulawesi Selatan Telp. (0482) 21052
Email : Patuh Oi@gmail.com, Blog : Patuh.oi@blogger.com, CP. 08135528113
Terakreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. M.HH-02.HN.03.03 Thn 2013
| P a g e
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya
hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara
yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara Ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|