Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2019/PN Snj Afriandi Abadi.SH Muh. Rijal Alias Rijal Bin Mursalim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2019/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-286/R.4.31/Epp.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Afriandi Abadi.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muh. Rijal Alias Rijal Bin Mursalim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama:

--------Bahwa terdakwa Muh. Rijal alias Rijal Bin Mursalim, pada Selasa tanggal 01 Januari 2018 sekitar Pukul 00.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2018, bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang suatu berupa 2 (dua) buah laptop bersama kabel cashnya dengan ciri-ciri , milik saksi korban Saipul Bin Bambang 1(satu) buah laptop bersama kabel cashnya merek ASUS 14 inci ,milik saksi Nurul Atika Binti Abd. Karim 1(satu) buah laptop bersama kabel cashnya merek ASUS ukuran 12 inci berwarna pink/hitam, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diwaktu  malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.

ATAU:

Kedua:

--------Bahwa terdakwa Muh. Rijal alias Rijal Bin Mursalim, pada Selasa tanggal 01 Januari 2018 sekitar Pukul 00.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2018, bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang suatu berupa 2 (dua) buah laptop bersama kabel cashnya dengan ciri-ciri , milik saksi korban Saipul Bin Bambang 1(satu) buah laptop bersama kabel cashnya merek ASUS 14 inci ,milik saksi Nurul Atika Binti Abd. Karim 1(satu) buah laptop bersama kabel cashnya merek ASUS ukuran 12 inci berwarna pink/hitam, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memaakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.

 

  • 12 Maret  2019

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

AFRIANDY ABADI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19801121 200312 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya