Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.B/2019/PN Snj | Afriandi Abadi.SH | Muh. Rijal Alias Rijal Bin Mursalim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.B/2019/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-286/R.4.31/Epp.2/03/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Pertama: --------Bahwa terdakwa Muh. Rijal alias Rijal Bin Mursalim, pada Selasa tanggal 01 Januari 2018 sekitar Pukul 00.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2018, bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang suatu berupa 2 (dua) buah laptop bersama kabel cashnya dengan ciri-ciri , milik saksi korban Saipul Bin Bambang 1(satu) buah laptop bersama kabel cashnya merek ASUS 14 inci ,milik saksi Nurul Atika Binti Abd. Karim 1(satu) buah laptop bersama kabel cashnya merek ASUS ukuran 12 inci berwarna pink/hitam, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. ATAU: Kedua: --------Bahwa terdakwa Muh. Rijal alias Rijal Bin Mursalim, pada Selasa tanggal 01 Januari 2018 sekitar Pukul 00.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2018, bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang suatu berupa 2 (dua) buah laptop bersama kabel cashnya dengan ciri-ciri , milik saksi korban Saipul Bin Bambang 1(satu) buah laptop bersama kabel cashnya merek ASUS 14 inci ,milik saksi Nurul Atika Binti Abd. Karim 1(satu) buah laptop bersama kabel cashnya merek ASUS ukuran 12 inci berwarna pink/hitam, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memaakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.
JAKSA PENUNTUT UMUM
AFRIANDY ABADI, S.H. AJUN JAKSA NIP. 19801121 200312 1 003 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |