Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
125/Pid.Sus/2019/PN Snj | ST. NUrdaliah. SH | RACHMAT KURNIAWAN AMIR ALIAS WAWAN BIN MUH. AMIR MALAU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 125/Pid.Sus/2019/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Nov. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-1051 /P.4.31/Epp.2/11/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA --------- Bahwa terdakwa RACHMAT KURNIAWAN AMIR alias WAWAN Bin MUH. AMIR MALAU bersama-sama dengan ANDI HERIANSYAH alias HERI Bin ANDI MUH. ARSYAD (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di dijalan Sunu Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni sebagai percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ATAU KEDUA:--------- Bahwa terdakwa RACHMAT KURNIAWAN AMIR alias WAWAN Bin MUH. AMIR MALAU bersama-sama dengan ANDI HERIANSYAH alias HERI Bin ANDI MUH. ARSYAD (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di dijalan Sunu Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni sebagai percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut
ATAU KETIGA --------- Bahwa terdakwa RACHMAT KURNIAWAN AMIR alias WAWAN Bin MUH. AMIR MALAU pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di dijalan Sunu Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara kab. Sinjaiatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |