Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2019/PN Snj AHMAD Bin KADDASE RESMI Bin MALLE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2019/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 14 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD Bin KADDASE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIR KHALIS SYURKATI. SH., MHAHMAD Bin KADDASE
Tergugat
NoNama
1RESMI Bin MALLE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 103.200.000,00
Petitum

PRIMAIR

 

1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekaranganseluas +  5 x 12 M2 = 60 M2 dengan batas-batas  :  

 -     Utara                  : Julmi

  • Timur                    : Resmi
  • Selatan                : Kara/Talibe
  • Barat                    : Ahmad

Adalah merupakan bagian dari tanah seluas + 3 Are dengan Persil Nomor: 33a DIV Blok 10 Kohir 332 C1 Luas 300 M3, tercatat atas nama  PATURUNI  B, dengan batas – batas :

  •  

Timur : tanah an. Basire

Selatan : Tanah an. Sanro jahe

Barat : Jalan Halim Perdana Kusuma

Kabupaten Sinjai  adalah milik Penggugat;

3.  Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat bernomor  74  Desa Lappa seluas 394 m2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat meter Persegi), tercatat atas nama BASIRE BONGA, yang terletak di Desa Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Kabupaten Sinjai,, Propinsi Sulawesi Selatan. berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 4237/1982 tanggal 5 Maret 1982.

5.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, Seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi)   an. PATURUNI B,  yang terletak di Desa Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Kabupaten Sinjai,, Propinsi Sulawesi Selatan.

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 103.200.000,- (Seratus Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

7.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

8.  Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksadan Mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak