Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2019/PN Snj | AHMAD Bin KADDASE | RESMI Bin MALLE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2019/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 103.200.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekaranganseluas + 5 x 12 M2 = 60 M2 dengan batas-batas : - Utara : Julmi
Adalah merupakan bagian dari tanah seluas + 3 Are dengan Persil Nomor: 33a DIV Blok 10 Kohir 332 C1 Luas 300 M3, tercatat atas nama PATURUNI B, dengan batas – batas : Timur : tanah an. Basire Selatan : Tanah an. Sanro jahe Barat : Jalan Halim Perdana Kusuma Kabupaten Sinjai adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, Seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi) an. PATURUNI B, yang terletak di Desa Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Kabupaten Sinjai,, Propinsi Sulawesi Selatan. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 103.200.000,- (Seratus Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksadan Mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |