Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 03 Nopember 2017 sekitar Jam 18.30 Wita di Lingk. Borong Uttie Desa Saukang Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai, beberapa petugas dari polres sinjai menggellar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) lipu tahun 2017 dan rumah Pelaku Lel. ARIFUDDIN Als. BACO Bin BUNDU merupakan salah satu target operasi berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang selama ini merasa diresahkan atas perbuatan pelaku, tidak lam kemudian petugas mendatangi rumah pelaku dan menemukan pelaku bersama beberapa temannya sedang melakukan pesta miras, setelah itu petugas melakukan penggeledahan disekitar rumah pelaku dan berhasil menemukan miras jenis Ballo sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) liter untuk diedarkan, -------------------------
------Pasal 11 huruf b dan c Perda Kab. Sinjai Nomor 4 tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.
|