Dakwaan |
Keterangan Singkat Kejadian : didusun Mangasa Desa Lamattiriaja Kec. Bulupoddo Kab. Sinjai terdapat lokasi kebun milik orang tua Lel. BASRI Bin RABBANA berdasarkan sertifikat hak milik no. 216 atas nama RABBANA Bin HAKIM dan SPPT tahun 2002 atas nama HAKIM UKKASE dan pada tahun 2010 Lel. BASRI Bin RABBANA pergi ke Kalimantan sampai tahun 2014, namun pada tahun 2013 Per. SITTI Binti JARIAH memasuki lokasi tersebut dan menggarapnya kemudian mengambil hasil dari pada tanaman yang ada didalam kebun tersebut serta mendirikan kandang sapi tanpa izin dari Lel. BASRI Bin RABBANA selaku pemilik lokasi (pemegang sertifikat), sejak Per. SITTI Binti JARIAH menguasai lokasi sudah beberapa kali ditegur oleh Per. JUMIATI Binti MAKKAHARU yang merupakan Ibu kandung dari Lel. BASRI Bin RABBANA namun tidak dihiraukan dan malah melakukan pengrusakan didalam kebun yang berupa penebangan bambu dan merusak papan kepemilikan tanah yang dipasang oleh pemilik lokasi, atas kejadian tersebut korban Lel. BASRI Bin RABBANA merasa dirugikan, --------------------------------------------------- |