Tergugat |
No | Nama | 1 | Drs. ANDI MUHAMMAD JAFAR BIN PETTA BEDDANG | 2 | A. SUKARNI BINTI HAMID | 3 | ANDI TAMRIN BIN PETTA BEDDANG | 4 | ANDI SYAHRIR BIN PETTA BEDDANG | 5 | ANDI HASNAH BINTI PETTA BEDDANG | 6 | HALMINAH | 7 | ANDI YUNIRMA BINTI ANDI TAHIR | 8 | ANDI AWALUDDIN | 9 | ANDI AMAR | 10 | ANDI BAHTIAR BIN PETTA BEDDANG | 11 | Dra. ANDI ZAENAB BINTI PETTA BEDDANG | 12 | ANDI MAEMUNAH BINTI PETTA BEDDANG | 13 | ROSMAWATI BINTI ISKANDAR | 14 | HASMAH BINTI ISKANDAR | 15 | JUNIATI BINTI ISKANDAR | 16 | HASAN BIN PATANG | 17 | ABD. HAMID BIN BACO | 18 | HJ. MARHUMAH | 19 | USMAN ALIAS EMMMANG | 20 | SUTRIANI | 21 | IR. TJEJEP MANAM, MM | 22 | NURWAHIDAH ANWAR | 23 | KHAERUL BIN ABD.HAMID | 24 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Kanwil Badan Pertanahan Nasional Prop. Sulsel, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah seorang anak/ahli waris yang sah dari Andi Ralle Bin Andi Tetteng Almarhum.
- Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah harta benda peninggalan dari Andi Ralle bin Andi Tetteng almarhum (ayah penggugat) dan penggugat berhak mewarisinya;
- Menyatakan bahwa penguasaan para tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan bahwa penjualan atas sebagian dari tanah sengketa yang dilakukan oleh Petta Beddang almarhum (ayah tergugat I, III, IV, V, X, XI,XII dan kakek tergugat VI, VII,VIII,IX) kepada Iskandar (ayah tergugat XIII, XIV, dan tergugat XV) adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa penyerahan atas sebagian dari tanah sengketa yang dilakukan oleh Petta Beddang almarhum kepada anak kandungnya yang bernama Drs. Andi Muhammad Jafar bin Petta Beddang (tergugat I), Andi Tamrin bin Petta Beddang (tergugat III), Andi Syahrir bin Petta Beddang (tergugat IV), Andi Hasnah binti Petta Beddang (tergugat V), Andi Tahir bin Petta Beddang (suami tergugat VI dan ayah kandung tergugat VII), Andi Muhammad Hijrah bin Petta Beddang (Ayah Andi Awaluddin, tergugat VIII dan Amar. Tergugat IX), Andi Bahtiar bin Petta Beddang (tergugat X), Dra. Andi Zaenab binti Petta Beddang (tergugat XI), dan Andi Maemunah binti Petta Beddang (tergugat XII), adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan bahwa penjualan atas sebagian dari tanah sengketa yang dilakukan oleh tergugat I Drs. Andi Muhammad Jafar bin Petta Beddang bersama dengan isterinya yang bernama A. Sukarni binti Hamid (tergugat II) kepada tergugat XVII Abd. Hamid Baco, selanjutnya penjualan atas sebagian dari tanah sengketa yang dilakukan oleh tergugat XVII Abd. Hamid Baco bersama dengan isterinya yang bernama HJ. Marhumah (tergugat XVIII) kepada tergugat XIX Usman alias Emman dan tergugat XX Sutriani adalah Perbuatan yang tidak sah, batal demi hukum,dan tidak mempunya kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa penjualan atas sebagian tanah sengketa yang dilakukan oleh Andi Tahir bin Petta Beddang (suami tergugat VI dan ayah kandung tergugat VII) kepada tergugat XXI Nurwahidah Anwar (suami tergugat XX IR. Tjetjep Maman, MM) adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan menyatakan pula bahwa penjualan atas sebagian dari tanah sengketa yang dilakukan oleh tergugat XXI Nurwahidah Anwar bersama dengan suaminya yang bernama IR. Tjetjep Maman, MM (tergugat XX) kepada tergugat XXII Khaerul bin Abd. Hamid adalah juga tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakn bahwa oenerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa yang dilakukan oleh para tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa segala surat-surat, akta dan segala bentuk peralihan lainnya atas tanah sengketa menjadi atas nama tergugat-tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yantg mengikat;
- Menghukum tergugat-tergugat dan / atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat secara utuh, sempurna dan tanpa syarat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan Pengadilan ini ;
- Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar baiaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
--------------------------------------------- ATAU : --------------------------------------------------------
Menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Sinjai untuk memberikan putusan lain yang lebih baik dan menguntungkan kepentingan Penggugat berdasarkan hukum yang berlaku. |