Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.Sus/2018/PN Snj | JUANDA MAULUD AKBAR. SH | Lanjar Agus Suiswanto Alias Lanjar Bin Sumarlang | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Jul. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2018/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Jul. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-594/R.4.31/Euh.2/07/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Primair Bahwa ia terdakwa LANJAR AGUS SUISWANTO Alias LANJAR Bin SUMARLANG pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018, bertempat di Bengkel di Jln Gunung Bawakaraeng Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- Subsidiair Bahwa ia terdakwa LANJAR AGUS SUISWANTO Alias LANJAR Bin SUMARLANG pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018, bertempat di Bengkel di Jln Gunung Bawakaraeng Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |