Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalahpemilik sah dari tanah sengketa I dan tanah sengeketa II tersebut.
- Menyatakan bahwa Surat dan segala hal peralihan hak atas nama Tergugat I atas tanah sengketa I dan tanah tanah sengketa II termasuk atas nama Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat I, cacat hukum, dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat dan bukti hukum lainnya yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (PMH) dan penguasaan Tergugat saat ini atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
- Menghukum Tergugatdan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan Tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada Penggugat secara kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun,bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memanfaatkan menikmati hasil dari Tanah sengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan hak hak Penggugat.
- Menyatakan hukum, sah dan berharga sita jaminan (Concervatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan putusan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER :
A T A U, jika Pengadilan Negeri Sinjai berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |