Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2019/PN Snj JULAEHA Binti RABBI 1.RAHMATIAH Alias SAKKA Binti BACO
2.DAUD Bin UMAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2019/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULAEHA Binti RABBI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMATIAH Alias SAKKA Binti BACO
2DAUD Bin UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat  adalah anak kandung dan  sekaligus ahli waris sah dari almarhum RABBI BIN TONENG.
  3. Menyatakan bahwa Tanah Sengketa  Yaitu :

Tanah SengketaTerletak di Dusun Dompili, Desa Saukang. Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, yang terserap dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 138 / Desa Saukang, Luas 784 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara berbatas dengan: Tanah H. Latif ;

Timur berbatas dengan :Tanah / Rumah Muhammad Bahar ;

Selatan berbatas dengan: Jalanan ;

Barat berbatas dengan:Jalan Raya.

Adalah milik sah orang tua Penggugat yang bernamaRabbi Bin Tonengalias Rabbi Bin Tonang dan Penggugatberhak mewarisi sebagai harta peninggalandari orang tua Penggugat .

  1. Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas nama Tergugat-tergugat atas tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat-Tergugat dan batal demi hukum.
  2. Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat / Sempurna dan mengikat kepemilikan Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat atas tanah sengketa  adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah Sengketa  kemudian menyerahkan kembali kepada Penggugat secara kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apaun, dan bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat yang menguasai, memanfaatkan dan menikmati  tanah sengketa  milik  Penggugat  adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan hak-hak Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat –Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai dalam mematuhi dan menjalankan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga di laksanakan.

SUBSIDER :

ATAU,  jika Pengadilan Negeri Sinjai  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak