Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah anak kandung dan sekaligus ahli waris sah dari almarhum MATONG BIN POEROTONG.
- Menyatakan bahwa tanah sengketa I dan Tanah Sengketa II adalah milik sah orang tua Penggugat yang bernama Matong Bin Poerotong, dan Penggugat I dan Penggugat II berhak mewarisi sebagai harta peninggalan orang tua Penggugat I dan Penggugat II.
- Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas namaTergugat-tergugat atas tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat-Tergugat dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat.
- Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat-Tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat-Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat I dan Penggugat II, secara kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apaun, kecuali tanaman yang pernah ditanam oleh orang tuaPenggugat I dan Penggugat II bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat yang menguasai, memanfaatkan dan menikmati hasil dari tanah sengketa milik Penggugat I dan Penggugat II adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan hak-hak Penggugat.
- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat –Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai dalam mematuhi dan menjalankan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga di laksanakan
SUBSIDER :
ATAU, jika Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |