Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2019/PN Snj 1.MUHTAR BIN MATONG
2.AMIRUDDIN BIN MATONG
1.SUDIN Alias CUNDING
2.JUNAEDAH
3.BAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2019/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHTAR BIN MATONG
2AMIRUDDIN BIN MATONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAMSYAH, SHMUHTAR BIN MATONG
2ALAMSYAH, SHAMIRUDDIN BIN MATONG
Tergugat
NoNama
1SUDIN Alias CUNDING
2JUNAEDAH
3BAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II  adalah anak kandung dan  sekaligus ahli waris sah dari almarhum MATONG BIN POEROTONG.
  3. Menyatakan bahwa tanah sengketa I dan Tanah Sengketa II  adalah milik sah orang tua Penggugat yang bernama Matong Bin Poerotong, dan Penggugat I dan Penggugat II berhak mewarisi sebagai harta peninggalan orang tua Penggugat I dan Penggugat II.
  4. Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas namaTergugat-tergugat atas tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat-Tergugat dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat.
  6. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat-Tergugat atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Menghukum Tergugat-Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat I dan Penggugat II, secara kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apaun, kecuali tanaman yang pernah ditanam oleh orang tuaPenggugat I dan Penggugat II bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat yang menguasai, memanfaatkan dan menikmati hasil dari tanah sengketa milik Penggugat I dan Penggugat II adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan hak-hak Penggugat.
  9. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  10. Menghukum Tergugat –Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai dalam mematuhi dan menjalankan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga di laksanakan

SUBSIDER :

ATAU,  jika Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak