Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah cidera janji/Wanprestasi.
- Menyatakan perjanjian pada tanggal 10 September 2015 adalah sah, mengikat dan berlaku undang-undang bagi kedua belah pihak.
- MenghukumTergugat untuk membayar dan melunasi kewajibannya sebesar @Rp 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai pinjaman modal ditambah @Rp 4.269.444,- (empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah)/bulannya sejak oktober 2015 - oktober 2018 (36 bulan)= @Rp 153.700.000,- (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang totalnya adalah @Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas mobil merk Toyota Yaris Warna Merah plat No. DW 555 SSdan sebuah sepeda motor merk Yamaha Nmax plat No. DW 3091 DRmilik Tergugat.
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar honorarium jasa advocate 5% dari nilai perkara sebesar@Rp 10.000.000.,-(Sepuluh Juta Rupiah) apabila putusan telah berkekuatan tetap.
- MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul banding atau upaya dari Tergugat dan atau pihak ketiga.
|