Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2018/PN Snj AGUS SALIM EKO HARYANTO. SE Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2018/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 08 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD AWALUDDIN, SH.,MH.AGUS SALIM
Tergugat
NoNama
1EKO HARYANTO. SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah cidera janji/Wanprestasi.
  3. Menyatakan perjanjian pada tanggal 10 September 2015 adalah sah, mengikat dan berlaku undang-undang bagi kedua belah pihak.
  4. MenghukumTergugat untuk membayar dan melunasi kewajibannya sebesar @Rp 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai pinjaman modal ditambah @Rp 4.269.444,- (empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah)/bulannya sejak oktober 2015 - oktober 2018 (36 bulan)= @Rp 153.700.000,- (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang totalnya adalah @Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas mobil merk Toyota Yaris Warna Merah plat No. DW 555 SSdan sebuah sepeda motor merk Yamaha Nmax plat No. DW 3091 DRmilik Tergugat.
  6. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar honorarium jasa  advocate 5% dari nilai perkara sebesar@Rp 10.000.000.,-(Sepuluh Juta Rupiah) apabila putusan telah berkekuatan  tetap.
  7. MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul banding atau upaya  dari Tergugat dan atau pihak ketiga.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak