Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II, III, dan IV adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I, II, III, dan IV sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : 5072-01-004690-10-8 Tanggal 24 Maret ; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 59.152.121,- (Lima puluh sembilan juta seratus lima puluh dua ribu seratus dua puluh satu rupiah). Apabila Tergugat I, II, III, dan IV tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 1520 Tahun 2015, Ling. Mangarabombang, Kel. Samataring, Kec. Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai an. Bahtiar yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, II, III, dan IV kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 1520, Ling. Mangarabombang, Kel. Samataring, Kec. Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai an. Bahtiar berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, dan IV atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No 1520, Ling. Mangarabombang, Kel. Samataring, Kec. Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai an. Bahtiar untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I, II, III, dan IV tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I, II, III, dan IV sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|