Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.40/5072/8/2011 Tanggal 12 Agustus 2011 ; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 55.327.362,- (Lima puluh lima juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKPT No: Si 11/STM/VIII/2011, Dusun Jahung-jahung, Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai an. Juma Bin Arase; yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKPT No: Si 11/STM/VIII/2011, Dusun Jahung-jahung, Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai an. Juma Bin Arase; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SKPT No: Si 11/STM/VIII/2011, Dusun Jahung-jahung, Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai an. Juma Bin Arase; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|