Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2018/PN Snj PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG SINJAI 1.JUMARDIN
2.NURAENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2018/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 18 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG SINJAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDINPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG SINJAI
2ARIFIN ALIBASPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG SINJAI
3FAISALPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG SINJAI
Tergugat
NoNama
1JUMARDIN
2NURAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.327.362,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.40/5072/8/2011 Tanggal 12 Agustus 2011 ; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 55.327.362,- (Lima puluh lima juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKPT No: Si 11/STM/VIII/2011, Dusun Jahung-jahung, Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai an. Juma Bin Arase; yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKPT No: Si 11/STM/VIII/2011, Dusun Jahung-jahung, Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai an. Juma Bin Arase; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SKPT No: Si 11/STM/VIII/2011, Dusun Jahung-jahung, Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai an. Juma Bin Arase; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak