Dakwaan |
--------- Pada Hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar Jam 16.30 Wita, bertempat dipulau Kambuno, Desa.Pulau Harapan, Kec.Pulau IX Kab. Sinjai telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Lel. TAMRIN BIN PATANGA terhadap korban Per. SYAMSIDAR BINTI ABDU TAYYEB dengan cara Tersangka TAMRIN BIN PATANGA pada saat itu bertengkar /beradu mulut dengan korban sehingga tersangka menampar korban tetapi korban menghindar sehingga tersangka menendang korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai paha sebelah kiri korban sehingga korban terjatuh dan merasa kesakitan pada bagian pahannya pada saat korban berdiri dibantu dengan anaknya yaitu saksi Per.INDOLALLO BINTI DARMAN tersangka langsung menghampiri korban dan mendorongnya kemudian datang anak korban Lelaki AHAR, S.Pi BIN DARMAN dan saudara tersangka yaitu Lelaki ASRUL BIN PATANGA langsung memegang tersangka dan menyuruhnya pulang, ------------------------
Melanggar Pasal : Pasal 352 KUH Pidana |