Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2019/PN Snj JAMALUDDIN BIN ALI PALI 1.ABDUL WARIS BIN CIDE
2.ABD RAZAK BIN ABDUL WARIS
3.BASRI BIN RABBANA
4.JUMATI
5.DARLINA BINTI RABBANA
6.FIRMAN
7.SITTI BINTI JARIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2019/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMALUDDIN BIN ALI PALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMIN RUSDIN, SHJAMALUDDIN BIN ALI PALI
Tergugat
NoNama
1ABDUL WARIS BIN CIDE
2ABD RAZAK BIN ABDUL WARIS
3BASRI BIN RABBANA
4JUMATI
5DARLINA BINTI RABBANA
6FIRMAN
7SITTI BINTI JARIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SINJAI, Provinsi Sulawesi Selatan,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa tanah sengketa I, II dan III harta benda atau milik peninggalan  Pali Tat (Almarhum ).
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah cucu / ahli waris dari Pali tato  (Almarhum )  yang berhak atas tanah sengketa   tersebut.
  4. Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama para tergugat atas tanah sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan penguasaan para Tergugat atas tanah sengketa tersebut adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
  6. Menghukum  para Tergugat dan Turut Tergugat   supaya tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini.
  7. Menghukum para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa , selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara utuh sempurna , dan tanpa sayarat apapun juga bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) walaupun ada perlawanan , banding atau kasasi.

 

 

 

 

  1. Menghukum  para Tergugat  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1.   Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak