Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2019/PN Snj |
Tanggal Surat |
Kamis, 16 Mei 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | JAMALUDDIN BIN ALI PALI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AMIN RUSDIN, SH | JAMALUDDIN BIN ALI PALI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ABDUL WARIS BIN CIDE | 2 | ABD RAZAK BIN ABDUL WARIS | 3 | BASRI BIN RABBANA | 4 | JUMATI | 5 | DARLINA BINTI RABBANA | 6 | FIRMAN | 7 | SITTI BINTI JARIA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SINJAI, Provinsi Sulawesi Selatan, |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa tanah sengketa I, II dan III harta benda atau milik peninggalan Pali Tat (Almarhum ).
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah cucu / ahli waris dari Pali tato (Almarhum ) yang berhak atas tanah sengketa tersebut.
- Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama para tergugat atas tanah sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan penguasaan para Tergugat atas tanah sengketa tersebut adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat supaya tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini.
- Menghukum para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa , selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara utuh sempurna , dan tanpa sayarat apapun juga bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) walaupun ada perlawanan , banding atau kasasi.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |